BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam adalah
agama yang sempurna dalam mengatur segala kehidupan manusia. Terbukti bahwa
islam tidak hanya mengatur ibadah ritual vertical hanya kepada Allah SWT,
tetapi juga mengatur tentang ibadah horizontal yaitu hubungan antara manusia.
Dalam istilah lain hablum minallah wa hablum minannas. Baik buruknya hablum
minallah bergantung pada baik buruknya hablum minannas. Terbukti dari hadits
Rasulullah SAW, “barang siapa yang tidak bisa berterima kasih kepada manusia,
maka pasti dia tidak pandai bersyukur kepada Allah SWT”. Oleh karena itu,
hablum minannas dalam praktik muamalah terhadap sesama manusia harus sejalan
dengan tuntunan syara’.
Pemahaman
terhadap fiqih muamalah sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Hal ini
dikarenakan fiqih muamalah merupakan aturan yang menjadi pengarahan dan
penggerak kehidupan manusia. Fiqih muamalah menjadi salah satu unsur
perekayasaan aturan mengenai hubungan antar umat mausia.
Maka pada
tulisan kali ini, saya akan membahas tentang “KORELASI FIQIH MUAMALAH DENGAN
FILSAFAT HUKUM ISLAM”.
B.
Rumusan Masalah
Dari uraian singkat tersebut yang menjelaskan bahwa pembahasan pada
kali ini tentang “KORELASI FIQIH MUAMALAH DENGAN FILSAFAT HUKUM ISLAM”. Dan
untuk pembahasan yang terfokus, maka rumusan pokok masalah pada tulisan ini sebagai
berikut :
1.
Apa pengertian
Fiqih, Muamalah, dan Fiqih Muamalah ?
2.
Apa pengertian
Filsafat, Hukum,Islam dan Filsafat Hukum Islam ?
3.
Bagaimana
korelasi Fiqih Muamalah dengan Filsafat Hukum Islam (Ushul Fiqih) ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Fiqih Muamalah
Fiqih muamalah
terdiri atas dua kata, yaitu fiqih dan muamalah. Berikut penjelasan dari fiqih,
muamalah dan fiqih muamalah :
1.
Pengertian
Fiqih
Menurut etimologi fiqih adalahالفهم paham[1].
Yang berarti pemahaman yang mendalam seperti pada QS. al-A’raf:175 dan QS.
an-Nisa:78, sebagai berikut firman Allah SWT dalam QS. al-A’raf:178[2].
Artinya : “Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah SWT, maka
dialah yang mendapatkan petunjuk dan barang siapa yang disesatkan Allah SWT.
Maka mereka orang-orang yang merugi”.
Dalam hadits Nabi SAW :
Artinya : “Apabila Allah SW menginginkan kebaikan bagi seseorang,
dia akan memberikan pemahaman agama yang mendalam kepadanya” (H.R. Bukhari, Muslim, Ahmad,
Tarmizi &ibnu majah)
Pengertian fiqih secara etimologi mengalami perkembangan
(pergeseran makna). Pada mulanya diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang
mengcakup seluruh ajaran agama, baik akidah maupun amaliah sehingga ketika itu
fiqih identik dengan syari’ah pada perkembangan berikutnya fiqih dipahami
sebagai ajaran yang khusus membahas masalah amaliah (perbuatan manusia
mukallaf), sehingga ia menjadi bagian dari syari’ah[3].
Menurut terminologi, fiqih adalah ilmu tentang hukum syara’ yang
bersifat amaliayah yang digali dari dalil-dalil yang terperinci (mendetail). Pada
perkembangan selanjutnya, fiqih diartikan sebagai bagian dari syari’ah Islamiyah
yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan
perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari
dalil-dalil yang terinci.
Definisi diatas menunjukkan
bahwa obyek kajian Fiqih adalah hukum perbuatan mukallaf, yakni halal, haram,
wajib, makruf, mandub beserta dalil-dalil yang mendasari ketentuan hukum
tersebut. Fiqih bersifat zhanni. Pendapat iman Harmain dan Al-amidy
perlu dicermati dibawah ini :
“Fiqih adalah pengetahuan hukum syara’ melalui penalaran (nazhar,
istidlal). Pengetahuan hukum yang tidak melalui ijtihad tetapi hanya bersifat dharury[4],
seperti sholat lima waktu, wajibnya puasa, haramnya riba, dan sebagainya maka bukan
fiqih. Setiap masalah yang Qathiy bukan bahasaan fiqih”.
jadi Fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah SWT yang
berhubungan dengan segala amaliayah mukallaf baik yang wajib, sunnah, mubah,
makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili). Definisi
fiqih secara umum, ialah suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam syariat
atau hukum islam dan berbagai macam aturan hidup manusia, baik yang bersifat
induvidu maupun yang berbentuk masyarakat sosial[5].
2.
Pengertian
muamalah
Menurut
etimologi, muamalah adalah bentuk masdar dari kata ‘amala yang artinya
saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengenal. Dalam pengertian harfiah
yang bersifat umum ini, muamalah merupakan perbuatan manusia dalam menjalin
hubungan atau pergaulan antara sesama manusia, sedangkan ibadah merupakan
hubungan atau pergaulan manusia antara Tuhan[6].
Secara
terminologi, pengertian muamalah dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Pengertian muamalah dalam arti luas
Ø Peraturan-peraturan Allah SWT yang diikuti dan ditaati oleh
mukallaf dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan bersama.
Ø Aturan-aturan hukum Allah SWT yang ditunjukan untuk mengatur
kehidupan manusia dalam urusan keduniaan dan sosial bermasyarakat.
b. Pengertian muamalah dalam arti sempit
Ø Akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.
Ø Atura Allah SWT yang mengatur hubungan manusia dalam usahanya
memenuhi kebutuhan hidup jasmani.
Meskipun penekaan kebutuhan dalam muamalah adalah aspek keduniaan/materi,
namun hal ini tidak dapat dilepaskan dari aspek ukhrawi. Jadi aktivitas
muamalah, baik dalam memperoleh, mengelolah dan mengembangkan harta (mal) sudah
semestinya mengikuti aturan main yang di tetapkan oleh hukum syara’[7].
3.
Pengertian
Fiqih Muamalah
Pengertian
fiqih muamalah menurut terminologi dapat dibagi menjadi dua :
a.
Fiqih muamalah
dalam arti luas, menurut beberapa ahli :
Ø Menurut ad-Dimyati, fiqih muamalah adalah aktivitas untuk
menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi[8].
Ø Menurut pendapat Mahmud Syaltout yaitu ketentuan-ketetuan hukum
mengenai hubungan perekonomian yang
dilakukan anggota masyarakat dan bertendensikan kepentingan material yang
saling menguntungkan satu sama lain[9].
Berdasarkan pemikiran diatas dapat disimpulkan bahwa Fiqih Muamalah
adalah mengetahui ketentuan-ketentuan hukum tentang usaha-usaha memperoleh dan
mengembangkan harta, jual beli, hutang piutang dan jasa. Sesuai keperluan
mereka, yang dapat dipahami dan dalil-dalil syara’ yang terinci.
b.
Fiqih muamalah
dalam arti sempit, menurut beberapa ahli[10]
Ø Menurut Rasyid Ridha, fiqih muamalah adalah tukar menukar barang
atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara tertentu.
Ø Menurut Hudhari Beik, fiqih
muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.
Jadi pengertian diatas dalam arti sempit lebih menekankan pada
keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah SWT yang telah di tetapkan untuk
mengatur hubungan antara manusia[11].
Dari penjelasan diatas bahwa dapat disimpulkan Fiqih Muamalah
adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik atau interaksi dalam sesama
manusia yang dapat bermanfaat satu sama lain dan masih dalam
peraturan-peraturan hukum Allah SWT.
B.
Pengertian Filsafat Hukum Islam
Filsafat Hukum
Islam terdiri atas 3 kata yaitu Filsafat, Hukum dan Islam. Masing-masing dari 3
kata tersebut memiliki definisi tersendiri. Maka sebelum mengetahui pengertian
Filsafat Hukum Islam, mari kita ketahui terlebih dahulu masing-masing arti dari
3 kata tersebut :
1.
Pengertian
filsafat
Filsafat diambil dari bahasa arab “Falsafah”, berasal dari
bahasa yunani “philosophia” kata majemuk yang terdiri dari kata “Philos”
yang artinya cinta atau suka dan kata “Sophia” yang artinya
kebijaksanaan. Dengan demikian, secara etimologi kata filsafat memberikan
pengertian cinta kebijaksanaan. Dan secara terminologi, filsafat mempunyai arti
yang bermacam. Berikut ini dikemukakan beberapa definisi tersebut[12]:
a.
Plato (427
SM-347 SM) ia seorang filsuf yunani terkenal, gurunya Aristoteles, ia sendiri
berguru pada Socrates. Ia mengatakan bahwa filsafat adalah pengetahuan tentang
segala yang ada, ilmu yang berminat untuk mencapai kebenaran yang asli.
b.
Aristototeles (381
SM-322 SM). Mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu yang meliputi kebenaran yang
terkandung didalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, etika, ekonomi, politik,
dan estetika.
c.
Al-Farabi (wafat
950 M). seorang filsu muslim mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan
tentang alam maujud dan bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya[13].
2.
Pengertian
Hukum dan Islam
Jika kita berbicara tentang Hukum, secara sederhana segera
terlintas dalam pikiran kita peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang
mengatur tingkah-laku manusia dalam suatu masyarakat. Baik peraturan berupa
kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan yang
dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa[14].
Tidak ada pengertian yang sempurna mengenai Hukum. Namun para pakar
berusaha memberikan jawaban yang mendekati kebenaran. Diantaranya, sebagaimana
tertera dalam Oxford Englisd Dictionary. Hukum adalah kumpulan aturan,
baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, di mana suatu
Negara atau Masyarakat tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau subyeknya.
Sedangkan menurut Nasrudin Rozak, Hukum adalah peraturan-peraturan tentang
perbuatan dan tingkah laku manusia didalam lalu lintas hidup[15].
Islam secara etimologi berarti tunduk, patuh, atau berserah diri.
Adapun menurut terminologi, apibila dimutlakkan berada pada dua pengertian
yaitu:
a.
Apabila Islam
disebutkan sendiri tanpa diiringi dengan kata iman, maka pengertian Islam
mencakup seluruh agama, baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), juga
seluruh masah aqidah, ibadah, keyakinan, perkataan dan perbuatan.
b.
Apabila kata Islam
disebutkan bersamaan dengan kata iman, maka yang dimaksud Islam adalah
perkataan dan amal-amal lahiriyah yang dengannya terjaga diri dan hartanya.
Sedangkan kata iman berkaitan dengan amal hati[16].
Jadi Hukum Islam adalah Hukum yang bersumber dari agama dan menjadi
bagian agama Islam[17].
Di samping itu Hukum Islam dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah
SWT, tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain tetapi juga
mengatur hubungan-hubungan lainnya, karena manusia yang hidup dalam masyarakat
itu mempunyai berbagai hubungan. Hubungan tersebut hubungan manusia dengan
Tuhannya, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia
lain dan hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitar.
3.
Pengertian
Filsafat Hukum Islam
Adapun pengertian secara terminologi, menurut Azhar Basyir : ia
mengatakan bahwa “Filsafat Hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah,
sistematik, dapat dipertanggung jawabkan dan radikal tetang Hukum Islam.”
Filsafat Hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujun Hukum
Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penepatannya. Dan Filsafat
yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan, dan memelihara Hukum Islam
sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT menetapkannya di muka bumi
yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya.
Jadi Filsafat Hukum Islam adalah kajian filosofis tentang hakikat
hukum islam, sumber asal-muasal hukum islam dan prinsip penerapannya serta
fungsi dan manfaat hukum islam bagi kehidupan masyarakat yang melaksanakannya[18].
Kegunaan
Filsafat Hukum Islam menjadikan Hukum Islam sebagai sumber hukum yang tidak
kering bagi perundang-undangan. Memberikan landasan bagi politik hukum yaitu
penerapan hukum Islam agar mencapai tujuannya yang paling mendekati
kemaslahatan umat manusia dan menjauhkan diri dari kerusakan. Menjadi kerangka
metodologi dalam memahami makna tekstual dan kontekstual dari teks suci serta
menjadi landasan untuk memahami argument hukum dalam menghadapi perubahan
situasi dan kondisi.
C.
Korelasi/Hubunagan Fiqih Muamalah dengan Filsafat Hukum Islam/Ushul
Fiqih
Jika
menempatkan fiqih Muamalah dengan Filsafat Hukum Islam dalam jajaran sumber
ilmu hukum secara umum, maka dalam tatanan operasional atau hukum materil,
fiqih dapat dijadikan sumber melalui beberapa jalur yaitu:
1.
Peraturan perundang-undangan.
2.
Sumber kebijakan pelaksanaan pemerintahan
yang tidak selalu secara langsung dalam
pengertian legislasi sebagaimana peraturan Pemerintah; namun dalam konteks
kedisiplinan secara administratif, meskipun pada akhirnya berkaitan dengan
nilai-nilai legislasi pula.
3.
Jurisprudensi.
4.
Sumber bagi penegak hukum, polisi, jaksa dan
pengacara.
5.
Sumber ilmu hukum atau Filsafat hukum (Jurisprudence
atau Philosophy of Law).
6.
Sumber-sumber budaya masyarakat dan sekaligus
sebagai sumber kebiasaan (costomary law atau living law).
Filsafat Hukum
Islam, baik dalam pengertian syariat maupun pengertian Ushul Fiqih tersebut
sama. Sebagaimana telah di jelaskan tentang muamalah secara luas yakni
ketetapan yang diberikan oleh Tuhan yang langsung berhubungan dengan kehidupan
sosial manusia, terbatas pada pokok-pokoknya saja. Penjelasan Nabi SAW mengatakan, kalaupun ada,
tidak perlu terinci seperti halnya dalam bidang ibadah. Karena Fiqih Muamalah
sifatnya terbuka maka dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat
untuk melakukan usaha itu. Dalam soal muamalah berlaku asas umum yakni pada
dasarnya semua perbuatan boleh dilakukan kecuali kalau mengenai perbuatan itu
ada larangan didalam al-Qur’an dan al-Hadits. Dalam Fiqih Muamalah dapat di
lakukan modernisasi, asal saja itu sesuai atau sekurang-kurangnya tiak
bertentangan dengan jiwa Hukum Islam/Ushul Fiqih[19]. Dari uraian di atas, dapat
dikatakan bahwa lahirnya reformasi di Indonesia menjadi kesempatan dan
sekaligus tantangan bagi kajian hukum Islam. Dan kajian hukum Islam sudah
saatnya untuk mampu bersifat empiris dan realistis (membumi yang mudah dipahami
dan kemudian diamalkan oleh pemeluknya).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
fiqih muamalah
adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik atau interaksi dalam sesama
manusia yang dapat bermanfaat satu sama lain dan masih dalam peraturan-peraturan
hukum Allah SWT yang berhubungan dengan segala amaliyah mukallaf baik yang
wajib, haram, sunnah, mubah dan makruh. Perbedaan dalam arti luas dan
sempit adalah dari segi cakupannya mu’amalah dalam arti sempit tidak mencakup
jinayah, siyasah, mawarits misalnya karena ketiganya dewasa ini telah menjadi
kajian tersendiri. Sementara persamaannya sama-sama mengatur tentang urusan
manusia.
2.
Filsafat Hukum
Islam adalah kajian filosofis tentang hakikat hukum islam, sumber asal-muasal
hukum islam dan prinsip penerapannya serta fungsi dan manfaat hukum islam bagi
kehidupan masyarakat yang melaksanakannya. Dan Filsafat yang digunakan untuk
memancarkan, menguatkan, dan memelihara Hukum Islam sehingga sesuai dengan
maksud dan tujuan Allah SWT menetapkannya di muka bumi yaitu untuk
kesejahteraan umat manusia seluruhnya.
3.
Hubungan fiqih
muamalah dengan filsafat hukum islam yaitu hubungan dalam jajaran sumber ilmu hukum secara umum, maka dalam
tatanan operasional atau hukum materil, memiliki beberapa jalur di antaranya :
Ø Peraturan pemerintah dalam pro perundang-undang.
Ø Jurisprudensi.
Ø Sumber
kebijakan pelaksanaan pemerintahan.
Ø Sumber bagi
penegak hukum, polisi, jaksa dan pengacara.
Ø Sumber ilmu
hukum atau Filsafat hukum (Jurisprudence atau Philosophy of Law).
Ø Sumber-sumber
budaya masyarakat dan sekaligus sebagai sumber kebiasaan (costomary law
atau living law).
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran dan terjemahan. Semarang : wicaksana,1991.
Ahmad Masyadi,
Gufron. Fiqih Muamalah Konstektual. Jakarta : walisongo semarang, 2002.
Daud Ali,
Muhammad. Hukum Islam ; Pengantar ilmu hukum dan tata hukum di Indonesia.
Jakarta : PT. grafindo Persada, 2006.
Gazalba, Asas Ajaran Islam. Jakarta : Bulan Bintang,1975.
Rosyada, Dede. Hukum Islam dan Pranata Sosial. Jakarta :
Raja Grafindo Persada, 1993.
S. Praja, Suhaya. Aliran-aliran Filsafat dan etika. Cet.II ;
Jakarta : kencana, 2005.
Shidiqie Hasbi, M. Ash. Filsafat Hukum Islam. Jakarta :
Rajawali Press, 2002.
Syafei, Rachmad. Fiqih
Muamalah. Cet.II ; Jakarta : kencana, 2005
Purwosutjipto. Pengertian
Pokok Hukum Dagang Indonesia. Cet.8
; Bogor : djambatan, 1990.
Zuhdi, Masjuk. Studi Islam Jilid III : Muamalah. Jakarta : Rajawali, 1988.
www.pengertian ushul fiqih scribd.com
www.blogspot riau/reza fajri.com
[1] Rachmad syafei, Fiqih Muamalah ( Jakarta : kencana, 2005,
Cet II), hlm.2
[2] Al-Qur’an dan terjemahannya,
( Semarang : Wicaksana, 1991), hlm.251
[3] www.pengertian
USHUL FIQIH scribd.com/ kamis, 27 September 2012.
[4] Dharury yaitu pengetahuan yang dapat diperoleh secara
langsung tanpa memerlukan penelitian dan dalil atau tanpa berpikir. Amir syarifuddin, USHUL FIQIH jilid I,
( Jakarta : Logos Wacana Ilmu,1997, Cet.I), hlm.180
[5] Gazalba, Asas Ajaran Islam, (Jakarta : Bulan Bintang, 1975),
hlm.78
[6] Ghufron A. Masyadi, Fiqih Muamalah Konstektual, ( Jakarta :
Walisongo Semarang, 2002), hlm.19
[8] Rachmad syafei, Fiqih Muamalah, hlm. 15
[9] Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, ( Jakarta :
RajaGrafindo Persada, 1993), hlm.70-71
[10] www.blogspot
riau/Reza Fajri.com/riau:fiqih muamalah. Jumat, 28 september 2012.
[11] Rachmad syafei, Fiqih Muamalah, hlm.16
[12] Juhaya S. praja, Aliran-aliran Filsafat dan Etika, ( Jakarta
: kencana, 2005, Cet.II), hlm.2
[13] M. Ash Shidiqie Hasbi, filsafat Hukum Islam, ( Jakarta :
Raja Wali Pers, 2002), hlm.54
[14] M. Daud Ali, Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum di Indonesia ( Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006), hlm.43
[15] Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, (
Bogor : Djambatan, 1990), hlm.1
[16] www.almanhaj.or.id/kajian Filsafat Hukum Islam. Kamis, 28
september 2012.
[17] M. Daud Ali, Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum di Indonesia, hlm.42
[18] M. Ash Shidiqie Hasbi, filsafat Hukum Islam, hlm.55
[19] M. Daud Ali, Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum di Indonesi, hlm.55-56
Tidak ada komentar:
Posting Komentar