Kamis, 31 Oktober 2013

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Islam adalah agama yang sempurna dalam mengatur segala kehidupan manusia. Terbukti bahwa islam tidak hanya mengatur ibadah ritual vertical hanya kepada Allah SWT, tetapi juga mengatur tentang ibadah horizontal yaitu hubungan antara manusia. Dalam istilah lain hablum minallah wa hablum minannas. Baik buruknya hablum minallah bergantung pada baik buruknya hablum minannas. Terbukti dari hadits Rasulullah SAW, “barang siapa yang tidak bisa berterima kasih kepada manusia, maka pasti dia tidak pandai bersyukur kepada Allah SWT”. Oleh karena itu, hablum minannas dalam praktik muamalah terhadap sesama manusia harus sejalan dengan tuntunan syara’.
Pemahaman terhadap fiqih muamalah sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Hal ini dikarenakan fiqih muamalah merupakan aturan yang menjadi pengarahan dan penggerak kehidupan manusia. Fiqih muamalah menjadi salah satu unsur perekayasaan aturan mengenai hubungan antar umat mausia.
Maka pada tulisan kali ini, saya akan membahas tentang “KORELASI FIQIH MUAMALAH DENGAN FILSAFAT HUKUM ISLAM”.
                       
B.     Rumusan Masalah
Dari uraian singkat tersebut yang menjelaskan bahwa pembahasan pada kali ini tentang “KORELASI FIQIH MUAMALAH DENGAN FILSAFAT HUKUM ISLAM”. Dan untuk pembahasan yang terfokus, maka rumusan pokok masalah pada tulisan ini sebagai berikut :
1.      Apa pengertian Fiqih, Muamalah, dan Fiqih Muamalah ?
2.      Apa pengertian Filsafat, Hukum,Islam dan Filsafat Hukum Islam ?
3.      Bagaimana korelasi Fiqih Muamalah dengan Filsafat Hukum Islam (Ushul Fiqih) ?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Fiqih Muamalah
Fiqih muamalah terdiri atas dua kata, yaitu fiqih dan muamalah. Berikut penjelasan dari fiqih, muamalah dan fiqih muamalah :

1.      Pengertian Fiqih
Menurut etimologi fiqih adalahالفهم  paham[1]. Yang berarti pemahaman yang mendalam seperti pada QS. al-A’raf:175 dan QS. an-Nisa:78, sebagai berikut firman Allah SWT dalam QS. al-A’raf:178[2].

Artinya : “Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah SWT, maka dialah yang mendapatkan petunjuk dan barang siapa yang disesatkan Allah SWT. Maka mereka orang-orang yang merugi”.
Dalam hadits Nabi SAW :

Artinya : “Apabila Allah SW menginginkan kebaikan bagi seseorang, dia akan memberikan pemahaman agama yang mendalam  kepadanya” (H.R. Bukhari, Muslim, Ahmad, Tarmizi &ibnu majah)
Pengertian fiqih secara etimologi mengalami perkembangan (pergeseran makna). Pada mulanya diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mengcakup seluruh ajaran agama, baik akidah maupun amaliah sehingga ketika itu fiqih identik dengan syari’ah pada perkembangan berikutnya fiqih dipahami sebagai ajaran yang khusus membahas masalah amaliah (perbuatan manusia mukallaf), sehingga ia menjadi bagian dari syari’ah[3].
Menurut terminologi, fiqih adalah ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat amaliayah yang digali dari dalil-dalil yang terperinci (mendetail). Pada perkembangan selanjutnya, fiqih diartikan sebagai bagian dari syari’ah Islamiyah yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.
Definisi diatas  menunjukkan bahwa obyek kajian Fiqih adalah hukum perbuatan mukallaf, yakni halal, haram, wajib, makruf, mandub beserta dalil-dalil yang mendasari ketentuan hukum tersebut. Fiqih bersifat zhanni. Pendapat iman Harmain dan Al-amidy perlu dicermati dibawah ini :
“Fiqih adalah pengetahuan hukum syara’ melalui penalaran (nazhar, istidlal). Pengetahuan hukum yang tidak melalui ijtihad tetapi hanya bersifat dharury[4], seperti sholat lima waktu, wajibnya puasa, haramnya riba, dan sebagainya maka bukan fiqih. Setiap masalah yang Qathiy bukan bahasaan fiqih”.
jadi Fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah SWT yang berhubungan dengan segala amaliayah mukallaf baik yang wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili). Definisi fiqih secara umum, ialah suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam syariat atau hukum islam dan berbagai macam aturan hidup manusia, baik yang bersifat induvidu maupun yang berbentuk masyarakat sosial[5].
2.      Pengertian muamalah
Menurut etimologi, muamalah adalah bentuk masdar dari kata ‘amala yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengenal. Dalam pengertian harfiah yang bersifat umum ini, muamalah merupakan perbuatan manusia dalam menjalin hubungan atau pergaulan antara sesama manusia, sedangkan ibadah merupakan hubungan atau pergaulan manusia antara Tuhan[6].
Secara terminologi, pengertian muamalah dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
a.       Pengertian muamalah dalam arti luas
Ø  Peraturan-peraturan Allah SWT yang diikuti dan ditaati oleh mukallaf dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan bersama.
Ø  Aturan-aturan hukum Allah SWT yang ditunjukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan dan sosial bermasyarakat.
b.      Pengertian muamalah dalam arti sempit
Ø  Akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.
Ø  Atura Allah SWT yang mengatur hubungan manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan hidup jasmani.
Meskipun penekaan kebutuhan dalam muamalah adalah aspek keduniaan/materi, namun hal ini tidak dapat dilepaskan dari aspek ukhrawi. Jadi aktivitas muamalah, baik dalam memperoleh, mengelolah dan mengembangkan harta (mal) sudah semestinya mengikuti aturan main yang di tetapkan oleh hukum syara’[7].
3.       Pengertian Fiqih Muamalah
Pengertian fiqih muamalah menurut terminologi dapat dibagi menjadi dua :
a.       Fiqih muamalah dalam arti luas, menurut beberapa ahli :
Ø  Menurut ad-Dimyati, fiqih muamalah adalah aktivitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi[8].
Ø  Menurut pendapat Mahmud Syaltout yaitu ketentuan-ketetuan hukum mengenai hubungan perekonomian  yang dilakukan anggota masyarakat dan bertendensikan kepentingan material yang saling menguntungkan satu sama lain[9].
Berdasarkan pemikiran diatas dapat disimpulkan bahwa Fiqih Muamalah adalah mengetahui ketentuan-ketentuan hukum tentang usaha-usaha memperoleh dan mengembangkan harta, jual beli, hutang piutang dan jasa. Sesuai keperluan mereka, yang dapat dipahami dan dalil-dalil syara’ yang terinci.
b.      Fiqih muamalah dalam arti sempit, menurut beberapa ahli[10]
Ø  Menurut Rasyid Ridha, fiqih muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara tertentu.
Ø  Menurut  Hudhari Beik, fiqih muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.
Jadi pengertian diatas dalam arti sempit lebih menekankan pada keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah SWT yang telah di tetapkan untuk mengatur hubungan  antara manusia[11].
Dari penjelasan diatas bahwa dapat disimpulkan Fiqih Muamalah adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik atau interaksi dalam sesama manusia yang dapat bermanfaat satu sama lain dan masih dalam peraturan-peraturan hukum Allah SWT.
B.     Pengertian Filsafat Hukum Islam

Filsafat Hukum Islam terdiri atas 3 kata yaitu Filsafat, Hukum dan Islam. Masing-masing dari 3 kata tersebut memiliki definisi tersendiri. Maka sebelum mengetahui pengertian Filsafat Hukum Islam, mari kita ketahui terlebih dahulu masing-masing arti dari 3 kata tersebut :

1.      Pengertian filsafat
Filsafat diambil dari bahasa arab “Falsafah”, berasal dari bahasa yunani “philosophia” kata majemuk yang terdiri dari kata “Philos” yang artinya cinta atau suka dan kata “Sophia” yang artinya kebijaksanaan. Dengan demikian, secara etimologi kata filsafat memberikan pengertian cinta kebijaksanaan. Dan secara terminologi, filsafat mempunyai arti yang bermacam. Berikut ini dikemukakan beberapa definisi tersebut[12]:
a.       Plato (427 SM-347 SM) ia seorang filsuf yunani terkenal, gurunya Aristoteles, ia sendiri berguru pada Socrates. Ia mengatakan bahwa filsafat adalah pengetahuan tentang segala yang ada, ilmu yang berminat untuk mencapai kebenaran yang asli.
b.      Aristototeles (381 SM-322 SM). Mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
c.       Al-Farabi (wafat 950 M). seorang filsu muslim mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam maujud dan bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya[13].

2.      Pengertian Hukum dan Islam
Jika kita berbicara tentang Hukum, secara sederhana segera terlintas dalam pikiran kita peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah-laku manusia dalam suatu masyarakat. Baik peraturan berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa[14].
Tidak ada pengertian yang sempurna mengenai Hukum. Namun para pakar berusaha memberikan jawaban yang mendekati kebenaran. Diantaranya, sebagaimana tertera dalam Oxford Englisd Dictionary. Hukum adalah kumpulan aturan, baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, di mana suatu Negara atau Masyarakat tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau subyeknya. Sedangkan menurut Nasrudin Rozak, Hukum adalah peraturan-peraturan tentang perbuatan dan tingkah laku manusia didalam lalu lintas hidup[15].
Islam secara etimologi berarti tunduk, patuh, atau berserah diri. Adapun menurut terminologi, apibila dimutlakkan berada pada dua pengertian yaitu:
a.       Apabila Islam disebutkan sendiri tanpa diiringi dengan kata iman, maka pengertian Islam mencakup seluruh agama, baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), juga seluruh masah aqidah, ibadah, keyakinan, perkataan dan perbuatan.
b.      Apabila kata Islam disebutkan bersamaan dengan kata iman, maka yang dimaksud Islam adalah perkataan dan amal-amal lahiriyah yang dengannya terjaga diri dan hartanya. Sedangkan kata iman berkaitan dengan amal hati[16].
Jadi Hukum Islam adalah Hukum yang bersumber dari agama dan menjadi bagian agama Islam[17]. Di samping itu Hukum Islam dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah SWT, tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain tetapi juga mengatur hubungan-hubungan lainnya, karena manusia yang hidup dalam masyarakat itu mempunyai berbagai hubungan. Hubungan tersebut hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dan hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitar.
3.      Pengertian Filsafat Hukum Islam
Adapun pengertian secara terminologi, menurut Azhar Basyir : ia mengatakan bahwa “Filsafat Hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematik, dapat dipertanggung jawabkan dan radikal tetang Hukum Islam.” Filsafat Hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujun Hukum Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penepatannya. Dan Filsafat yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan, dan memelihara Hukum Islam sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT menetapkannya di muka bumi yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya.
Jadi Filsafat Hukum Islam adalah kajian filosofis tentang hakikat hukum islam, sumber asal-muasal hukum islam dan prinsip penerapannya serta fungsi dan manfaat hukum islam bagi kehidupan masyarakat yang melaksanakannya[18].
Kegunaan Filsafat Hukum Islam menjadikan Hukum Islam sebagai sumber hukum yang tidak kering bagi perundang-undangan. Memberikan landasan bagi politik hukum yaitu penerapan hukum Islam agar mencapai tujuannya yang paling mendekati kemaslahatan umat manusia dan menjauhkan diri dari kerusakan. Menjadi kerangka metodologi dalam memahami makna tekstual dan kontekstual dari teks suci serta menjadi landasan untuk memahami argument hukum dalam menghadapi perubahan situasi dan kondisi.

C.    Korelasi/Hubunagan Fiqih Muamalah dengan Filsafat Hukum Islam/Ushul Fiqih
Jika menempatkan fiqih Muamalah dengan Filsafat Hukum Islam dalam jajaran sumber ilmu hukum secara umum, maka dalam tatanan operasional atau hukum materil, fiqih dapat dijadikan sumber melalui beberapa jalur yaitu:
1.      Peraturan perundang-undangan.
2.      Sumber kebijakan pelaksanaan pemerintahan yang  tidak selalu secara langsung dalam pengertian legislasi sebagaimana peraturan Pemerintah; namun dalam konteks kedisiplinan secara administratif, meskipun pada akhirnya berkaitan dengan nilai-nilai legislasi pula.
3.      Jurisprudensi.
4.      Sumber bagi penegak hukum, polisi, jaksa dan pengacara.
5.      Sumber ilmu hukum atau Filsafat hukum (Jurisprudence atau Philosophy of Law).
6.      Sumber-sumber budaya masyarakat dan sekaligus sebagai sumber kebiasaan (costomary law atau living law).

Filsafat Hukum Islam, baik dalam pengertian syariat maupun pengertian Ushul Fiqih tersebut sama. Sebagaimana telah di jelaskan tentang muamalah secara luas yakni ketetapan yang diberikan oleh Tuhan yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia, terbatas pada pokok-pokoknya saja.  Penjelasan Nabi SAW mengatakan, kalaupun ada, tidak perlu terinci seperti halnya dalam bidang ibadah. Karena Fiqih Muamalah sifatnya terbuka maka dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu. Dalam soal muamalah berlaku asas umum yakni pada dasarnya semua perbuatan boleh dilakukan kecuali kalau mengenai perbuatan itu ada larangan didalam al-Qur’an dan al-Hadits. Dalam Fiqih Muamalah dapat di lakukan modernisasi, asal saja itu sesuai atau sekurang-kurangnya tiak bertentangan dengan jiwa Hukum Islam/Ushul Fiqih[19]. Dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa lahirnya reformasi di Indonesia menjadi kesempatan dan sekaligus tantangan bagi kajian hukum Islam. Dan kajian hukum Islam sudah saatnya untuk mampu bersifat empiris dan realistis (membumi yang mudah dipahami dan kemudian diamalkan oleh pemeluknya).





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      fiqih muamalah adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik atau interaksi dalam sesama manusia yang dapat bermanfaat satu sama lain dan masih dalam peraturan-peraturan hukum Allah SWT yang berhubungan dengan segala amaliyah mukallaf baik yang wajib, haram, sunnah, mubah dan makruh. Perbedaan dalam arti luas dan sempit adalah dari segi cakupannya mu’amalah dalam arti sempit tidak mencakup jinayah, siyasah, mawarits misalnya karena ketiganya dewasa ini telah menjadi kajian tersendiri. Sementara persamaannya sama-sama mengatur tentang urusan manusia.
2.      Filsafat Hukum Islam adalah kajian filosofis tentang hakikat hukum islam, sumber asal-muasal hukum islam dan prinsip penerapannya serta fungsi dan manfaat hukum islam bagi kehidupan masyarakat yang melaksanakannya. Dan Filsafat yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan, dan memelihara Hukum Islam sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT menetapkannya di muka bumi yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya.
3.      Hubungan fiqih muamalah dengan filsafat hukum islam yaitu hubungan dalam jajaran sumber ilmu hukum secara umum, maka dalam tatanan operasional atau hukum materil, memiliki beberapa jalur di antaranya :
Ø  Peraturan pemerintah dalam pro perundang-undang.
Ø  Jurisprudensi.
Ø  Sumber kebijakan pelaksanaan pemerintahan.
Ø  Sumber bagi penegak hukum, polisi, jaksa dan pengacara.
Ø  Sumber ilmu hukum atau Filsafat hukum (Jurisprudence atau Philosophy of Law).
Ø  Sumber-sumber budaya masyarakat dan sekaligus sebagai sumber kebiasaan (costomary law atau living law).



DAFTAR PUSTAKA

Al-Quran dan terjemahan. Semarang : wicaksana,1991.
Ahmad Masyadi, Gufron. Fiqih Muamalah Konstektual. Jakarta : walisongo semarang, 2002.
Daud Ali, Muhammad. Hukum Islam ; Pengantar ilmu hukum dan tata hukum di Indonesia. Jakarta : PT. grafindo Persada, 2006.
Gazalba, Asas Ajaran Islam. Jakarta : Bulan Bintang,1975.
Rosyada, Dede. Hukum Islam dan Pranata Sosial. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1993.
S. Praja, Suhaya. Aliran-aliran Filsafat dan etika. Cet.II ; Jakarta : kencana, 2005.
Shidiqie Hasbi, M. Ash. Filsafat Hukum Islam. Jakarta : Rajawali Press, 2002.
Syafei, Rachmad.  Fiqih Muamalah. Cet.II ; Jakarta : kencana, 2005
Purwosutjipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia.  Cet.8 ; Bogor : djambatan, 1990.
Zuhdi, Masjuk. Studi Islam Jilid III : Muamalah.  Jakarta : Rajawali, 1988.
www.pengertian ushul fiqih scribd.com
www.blogspot riau/reza fajri.com
www.almanhaj.or.id/kajian Filsafat Hukum Islam.



[1] Rachmad syafei, Fiqih Muamalah ( Jakarta : kencana, 2005, Cet II), hlm.2
[2] Al-Qur’an dan terjemahannya, ( Semarang : Wicaksana, 1991), hlm.251
[3] www.pengertian USHUL FIQIH scribd.com/ kamis, 27 September 2012.

[4] Dharury yaitu pengetahuan yang dapat diperoleh secara langsung tanpa memerlukan penelitian dan dalil atau tanpa berpikir.  Amir syarifuddin, USHUL FIQIH jilid I, ( Jakarta : Logos Wacana Ilmu,1997, Cet.I), hlm.180
[5] Gazalba, Asas Ajaran Islam, (Jakarta : Bulan Bintang, 1975), hlm.78
[6] Ghufron A. Masyadi, Fiqih Muamalah Konstektual, ( Jakarta : Walisongo Semarang, 2002), hlm.19
[7] Masjfuk zuhdi, Studi Islam Jilid III : Muamalah, ( Jakarta : Rajawali, 1988), hlm.36
[8] Rachmad syafei, Fiqih Muamalah, hlm. 15
[9] Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, ( Jakarta : RajaGrafindo Persada, 1993), hlm.70-71
[10] www.blogspot riau/Reza Fajri.com/riau:fiqih muamalah. Jumat, 28 september 2012.
[11] Rachmad syafei, Fiqih Muamalah, hlm.16
[12] Juhaya S. praja, Aliran-aliran Filsafat dan Etika, ( Jakarta : kencana, 2005, Cet.II), hlm.2
[13] M. Ash Shidiqie Hasbi, filsafat Hukum Islam, ( Jakarta : Raja Wali Pers, 2002), hlm.54
[14] M. Daud Ali, Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia ( Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006), hlm.43
[15] Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, ( Bogor : Djambatan, 1990), hlm.1
[16] www.almanhaj.or.id/kajian Filsafat Hukum Islam. Kamis, 28 september 2012.
[17] M. Daud Ali, Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia,  hlm.42
[18] M. Ash Shidiqie Hasbi, filsafat Hukum Islam, hlm.55
[19] M. Daud Ali, Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesi, hlm.55-56

Tidak ada komentar:

Posting Komentar